Rabu, 13 Oktober 2010

Teologia Raja


Teologia Kitab Hakim –Hakim


1.      Sejarah Hakim-Hakim
Konsep sejarah merupakan bagian dari kitab Hakim setelah Yosua. Pemberitaan kitab Hakim itu memuat serangkaian pernyataan atas kesetiaan Allah terhadap umat Nya yang tetap dalam menghadapi tantangan – tantangan di tanah Kanaan yang pada dasarnya menjadi masalah ditengah – tengah umat Allah. Pada saat yang sama godaan untuk percaya pada sekutu orang asing yang sering kali menghancurkan orang Israel terhadap kompromi terhadap ilah ilah asing.
Secara arti kata Hakim – Hakim Ibrani ( Syofet) artinya seorang yang menegakkan keadilan dan kebenaran, menghukum orang yang bersalah dan membenarkan orang yang benar. Dengan demikian mereka tokoh pembebas atau penyelamat. Meskipun para hakim disebut tokoh pembebas/ penyelamat namun dalam keseluruhan kitab hakim hakim Allah-lah sebagai pembebas dan penyelamat ( teologia hakim – hakim), sebab Ia mendengar seruan umat-Nya dan membangkitkan hakim yang dipenuhi-Nya dengan Roh-Nya untuk melepaskan bangsa Israel dari musuh mereka.

2.      Tujuan Kitab Hakim – Hakim
Tujuan kitab ini adalah meneliti atau menyelidiki apayang terjadi secara teologia selama tahun – tahun antara Yosua dan Daud. Tuhan sudah memberikan negri yang dijanjikan kepada umat Israel dan dalam perjanjian Sikhem mereka telah merumuskan komitmen untuk tetap setia pada Allah ( Yosua 29). Namun selama berabad-abad telah terjadi kegagalan yang pada akhirnya diselesaikan ketika Tuhan secara resmi menetapkan pemerintahan dibahawah raja melalui perjanjian ( 2 Samuel 7).
Bagaimana Allah bekerja diantara dan dalam perjanjian ini dan mengapa umat Israel tidak menikmati berkat – berkat perjanjian itu akan ditemukan di dalam kitab hakim – hakim.

Oleh karena itulah kitab hakim – hakim menegaskan bahwa persoalan itu bukan salah Tuhan tetapi ditumbuhkan dan diteruskan oleh ketidak taatan Israel yang terus menerus. Disitulah Nampak periode hakim – hakim ditandai oleh perbuatan perbuatan bejat moral bukan hanya secara perorangan tetapi pada tinfkat kesukuan.
Hal itu ditunjukkan oleh duabagian ulangan yang terjadi dalam masa kitab tsb. ( peristiwa pengulangan). Dalam psl 3-16 disana dilihat bahwa orang Israel melakukan apa yang jahat dimata Tuhan. Mis. 2: 11, 3: 7, 12, 14: 1,6:1, 10: 6, 13:1. Dan ini telah menagarah pada perbuatan – perbuatan murtad yang ditulis dalam 17: 6, 21: 15 ( teologia murtad). Pada zaman itu tidak ada raja diantara orang Israel sehingga setiap orang berbbuat yang benar kenurut pandangan sendiri.

3.      Siapakah para Hakim itu
Menurut kitab para hakim – hakim bahwa para hakim adalah orang yang di ilhami oleh Allah untuk memimpin suku – suku Israel tersebut dalam peperangan melawan musuh – musuh. Dibawah kepemimpinan hakim – hakim, suku – suku Israel memperoleh kembali kekuatan, dan melalui kehadiran hakim orang Israel kembali teringat bahwa mereka harus menyembah Tuhan Allah dan saling melayani satu dengan lainnya. Dengan demikian kesatuan mereka menjadi pulih dan kokoh dan mereka menjadi kuat. Hakim 2: 15- 23 memberikan semacam kesimpulan tentang sejarah Israel terlihat cara yang dipergunakan oelh para hakim untuk menyatukan orang Israel pada masa yang penuh pertikaian.

4.      Thema – thema uatama Kitab Hakim – Hakim
Kalau kita membaca kitab hakim – hakim secara rinci disana kita akan menemukan teologia:
A.    Sifat Kepemimpinan Kharismatik.
Artinya jabatan hakim dalam periode sejarah umat Israel tidak mudah untuk didefenisikan. Para hakim ini tidak dipilih mereka, juga tidak mewariskan jabatan mereka tidak diangkat secara resmi juga tidak diurapi, mereka disebut pemimpin. Kharismatik kerena mereka secara spontan mengambil peran kepemimpinan manakala dibutuhkan umat. Allah  yang mengangkat merema untuk membebaskan Israel. Mengenai hidup kerohanian para Hakim tidak menjadi penentu bagi pemilihan Allah. Misalnya: walaupun Debora dikenal sebagai seorang nabiah namun hal itu tidak dijelaskan.

Para hakim tidak ada hubungannya dengan kemah sembahyang atau Tabut Perjanjian dan mereka tidak memanggil umat untuk kembali kepada YHWH,kendatipun Tuhan disebut oleh pembawa berita sebagai oknum yang membangkitkan hakim – hakim hampir tidak ada bukti menyimpulkan bahwa mereka dipilih atas dasar kerohanian mereka. Mis: Gideon, Zepta dan Simson.
Semuanya mengakui TUhan dalam pembicaraan mereka dan bertindak atas nama –Nya tetapi riwayat hidup mereka memperlihatkan cacat celah yang hebat.
Misalnya:
-       Gideon ( 8: 27)
-       Zepta (11: 30- 40)
-       Simson ( 14 – 16)
-        
Dari keadaan diatas kita melihat bahwa para hakim tidak dimaksudkan untuk menjadi panutan rohani demikian juga kerohanian mereka bukan patokan yangdiperlukan Allah membangkitkan mereka sebab ada banyak cacat mereka (3: 20; 15: 4-5). Tugas seorang hakim adalah menjadi pelepas, pembebas atau penolong ( II Raja 13: 5)

B.     Roh Tuhan
Dalam kitab hakim – hakim bahwa Roh TUhan memainkan peranan yang utama. Dibawah kuasa-Nyalah beberapa hakim melaksanakan tugas mereka, hal itu menunjukkan bahwa Tuhan sedang bekerja dan pada hakekatnya Ia yang bertanggungjawab untuk kelepasan yang dilakukan oleh seorang hakim. Roh Tuhan dipandang oleh umat Israel bukan sebagai wujud yang terpisah tetapi sebagai  kelantuan dan wewenang YHWH. Dalam penegertian inilah  ROh TUhan dipandang sebagai tangan Tuhan ( Ii Raja 3: 15, Yeh. 1: 3, 3: 14,22). Baik dalam PL dan PB, Roh Tuhan memberikan kemampuan dan otoritas kepada orang untuk melakukan sesuatu yang biasanya tidak dapat mereka kerjakan, dalam banyak hal kasus Roh Tuhan disebut dalam hubungannya dengan usaha – usaha militer dari para  hakim kecuali pengalaman – pengalaman Simson.alkitab secara jelas menyatakan pada 3 peristiwa bahwa Roh Tuhan berkuasa atas
-       Simson: 14: 6, 19: 10, 14
-       Gideon 6: 34
-       Zepta 11: 29
-       Saul 1 Samuel 11:6
-       Roh Tuhan disebutkan beberapa saatterhimpun Otniel 3: 10

Dalam periode Hakim – Hakim, kedatangan Roh masih kejadian luar biasa yang memberikan kuasa bagi seseorang untuk melakukan kehendak Alah. Hakim – Hakim diperkenalkan dengan kalimat “ Roh Tuhan menghinggapidia dan ia menghakimi” ( menjalankan tugas hakim ). Hakim 3: 10. 6: 34. Pemimpin – pemimpin umat Allah diberi kuasa dan wewenang tidak hanya menghakimi seperti yang biasa kita kenal , tetapi untuk memimpin dan melepaskan umat dari penindasan. Hakim di PL memutuskan perkara dan melepaskan seklaigus sifat penyelamatan. Dari pemebrian kuasa oleh Allah menjadi nyata. Dalam kasus Simson misalnya disebutkan “ Berkuasalah Roh TUhan atas dia ( 14: 6, 15: 14)

C.    Kemurtadan Israel
Dalam kitab Hakim – Hakim ternyata terdapat ketersesatan Israel. Agama yang monoteisme itu tidak mereka pertahankan. Umat Israel masih bergelimang konsep –konsep penyembahan berhala yang lama. Agama orang Kanaan tampak dalam lempengan – lempengan yang ditemukan di pelabuhan UGARIT dari jaman Hakim – Hakim. Dengan jelas Israel mengingat sejarah mereka selama periode Hakim – Hakim ( Murtad) ( 6: 13, 11: 4-27), nyaris tidak ada apa- apa yang menunjukkan bahwa mereka mengenal hukum sehingga ke Imananlah yang paling banyak harus di persalahkan atas keadaan ini ( 17 – 21, I Sam 2-4), dam kegagalan mereka mungkin telah mempercepat merosotnya pengaruh imam. Rupanya  kemurtadan Israel menjadi thema utama kitab Hakim – Hakim yang dicatat oleh peneliti alkitab. Kemurtadan Israel diangkat karena gagal kibat kompromi.

Dalam fasal 1 diutarakan bagaimana 9 1/5 suku bangsa yang menduduki Kanaan itu tidak dapat membinasakan dan tidak juga mengusir bangsa – bangsa  Kanaan spt diperintahkan Tuhan. Banyak dari penduduk asli dibiarkan hidup, sedangkan 2 1/5 suku lagi yaitu Ruben, Gad dan 1/5 MAnasye sudah terlebih dahulu mengalahkan kompromi mereka memilih tinggal di Gilead sebelah timur sungai Yordan.

Fasal 1 mengisahkan serentetan kemenangan yang tidak sempurna yang dimenangkan oleh Yehuda, Zebulon, Benyamin, Epfrain, Manasye, Asher, Naftali dan Dan. Dua suku lainnya yakni Isasar dan Simeon tidak disebut tetapi agaknya perbuatan mereka agaknya tidak berbeda dengan saudara-saudaranya yang lain itu. Kemurtadan Israel dianggap sebagai dosa dan pemberontakan yang disengaja melawan Allah dan  frimanNya Maz 51: 6. Dan bagi kitab HAkm- Hakim dosa itu adalah tindakan meninggalkan Allah ( Hakim 10: 13) dan di Kitab Hakim – Hakim kategori dosa masuk dalam 2 defenisi yang merupakan pelanggaran.

1). Penyimpangan (Ibrani: “ Hatta. – Het). Kata ini muncul 225 kali yang digunakan sebagai kata kerja yaitu penyimpangan dari jalan yang benar.

2). Kesalahan . menunjuk kepada keadaan berada dalam dosa. Orang yang bersalah disebut orang Fasik dan orang Fasik dalam bahasa Ibrani disebut : “ RASA. Orang RASA adalah orang yang bersalah yang patut dihukum, jadi kesalahan orang Israel adalah kesalahan yang patut di hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar